1 KEASLIAN DOKUMEN: Penyewa menjamin bahwa seluruh dokumen dan data yang telah diberikan adalah benar, sah dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
2 IDENTIFIKASI: Selama masa peminjaman, penyewa bersedia untuk menitipkan 1 identitas resmi (E-KTP, PASSPORT, atau SIM yang masih berlaku) yang akan dikembalikan pada saat pengembalian alat/berakhirnya masa sewa.
3 PENGAMBILAN ALAT: Pengambilan dan pengembalian alat tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain selain anggota.
4 PENERIMAAN ALAT: Penyewa diwajibkan untuk memeriksa kelengkapan dan fungsi alat sebelum membayar dan menandatangani surat tanda terima alat. Dengan menandatangani surat tanda terima, maka penyewa menyetujui bahwa alat diterima dalam keadaan baik dan sesuai dengan yang dipesankan. Segala bentuk masalah yang timbul setelah penandatangan adalah sepenuhnya tanggung jawab penyewa.
5 TANGGUNG JAWAB PENYEWA: Penyewa bertanggung jawab untuk menjaga kondisi seluruh alat yang dipinjam selama peralatan dipakai, dan dikembalikan dalam kondisi lengkap dan baik seperti awal pada saat alat diterima.
6 PENGEMBALIAN ALAT: Penyewa diwajibkan untuk menyaksikan proses pemeriksaan alat ketika alat dikembalikan. Surat tanda terima alat akan ditandatangani tim Vizirent jika alat kembali dengan lengkap dan kondisi sesuai awal pengembalian. Jika alat kembali dalam kondisi rusak sebagian atau seluruhnya, maka poin no 7 berlaku.
7 KERUSAKAN/ KEHILANGAN: Apabila terjadi kerusakan maupun kehilangan alat, maka penyewa diwajibkan membayar ganti rugi dengan nominal yang akan ditentukan oleh pihak Vizirent berdasarkan harga pasar alat tersebut dan biaya lain yang ditimbulkan oleh kerusakan alat.
8 KEHILANGAN DATA: Vizirent tidak bertanggung jawab atas kehilangan data digital sebelum alat dikembalikan ataupun setelah alat dikembalikan. Penyewa wajib memeriksa fungsi alat saat pengambilan alat dan mem-backup data sendiri setelah selesai menggunakan alat, sebelum dikembalikan ke Vizirent.
9 BATASAN PENYEWAAN: Penyewa tidak diperkenankan menyewakan kembali peralatan Vizirent kepada orang lain atau pihak ketiga. Apabila itu dilakukan, maka keanggotaan penyewa akan dicabut dan tidak diperkenankan untuk menyewa lagi (blacklist).
10 PEMBAYARAN: Pembayaran uang sewa peralatan dilunasi penuh pada saat pengambilan alat.
11 PEMESANAN: Untuk mengamankan pemesanan peralatan sesuai tanggal dan durasi yang diinginkan, maka penyewa diwajibkan untuk membayarkan DP minimal 50% dari total.
12 PEMAKLUMAN: Penyewa diharapkan untuk maklum sekiranya di hari H alat pesanan siap lebih lambat dari waktu yang telah disetujui atau tidak dapat diambil, dikarenakan kejadian khusus seperti insiden dengan penyewa sebelumnya (pengembalian yang terlambat dsb), ataupun insiden dengan alat. Vizirent akan terus memberikan update informasi kepada penyewa dan mengusahakan semaksimal mungkin agar alat yang disewa sampai ke tangan penyewa sesuai persetujuan. Jika Vizirent tidak dapat mencari pengganti alat yang dicari, maka uang penyewa akan dikembalikan seutuhnya untuk alat tersebut.
13 PENGGANTIAN TANGGAL/ PERPANJANGAN DURASI SEWA: Penggantian tanggal atau perpanjangan durasi sewa hanya dapat dilakukan jika alat yang diminta masih tersedia pada tanggal sewa baru atau sepanjang durasi yang diminta. Jika alat masih tersedia untuk penambahan hari yang diminta, maka penyewa wajib mengirimkan pembayaran DP untuk mengamankan booking penambahan hari tersebut.
14 PERIODE RENTAL: Penyewaan alat atau pengambilan alat dimulai jam 08.00 WIB lalu dikembalikan max jam 21.00 WIB di hari yang sama. Atau penyewaan/pengambilan alat dimulai jam 18.00 WIB (jika alat sudah tersedia) dan max jam 22.00 WIB lalu pengembalian alat maksimal jam 21.00 pada hari berikutnya.
15 KETERLAMBATAN: Pengembalian alat lewat atau diatas jam 21.00 WIB akan dikenakan biaya overtime dengan ketentuan :
– Diatas jam 21.00 s.d 22.00 = 10% dari nilai sewa alat
– Diatas jam 22.00 s.d 08.00 hari berikutnya = 50% dari nilai sewa alat
– Diatas jam 08.00 s.d 12.00 hari berikutnya = 100% nilai sewa alat
Keterlambatan yang berulang-ulang akan mengakibatkan keanggotaan penyewa dicabut.
16 KELALAIAN: Vizirent berhak untuk melaporkan penyewa kepada pihak berwenang jika alat tidak dikembalikan selama lebih dari 1×24 jam, tanpa kabar dan dimana penyewa tidak dapat dihubungi.
17 PEMBATALAN: DP yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan jika terjadi pembatalan dari pihak penyewa. Namun DP tersebut akan tercatat dalam akun member penyewa dan dapat digunakan sebagai DP dalam penyewaan mendatang dalam kurun waktu 30 hari. Setelah melalui 30 hari maka DP dianggap hangus. Jika terjadi pembatalan sepihak dari Vizirent karena insiden yang tidak dapat diantisipasi, maka DP akan dikembalikan secara utuh kepada penyewa.
18 KETIDAKHADIRAN: Jika alat sudah dipesan tetapi tidak diambil pada jam yang disetujui dan penyewa tidak memberikan kabar serta tidak dapat dihubungi oleh pihak Vizirent, maka pihak Vizirent berhak untuk membatalkan pesanan alat yang sudah dipesan setelah 2 jam dari waktu perjanjian pengambilan barang.
19 LABEL: Barangsiapa dengan sengaja merusak/melepaskan identitas perusahaan seperti Kode Barcode/ Sticker/ Segel, atau apapun yang berhubungan dengan identitas Vizirent, akan dikenakan biaya penggantian sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap identitas label yang dirusak.
20 PERANGKAT LUNAK: Barangsiapa dengan sengaja merubah atau menambahkan sistem/ perangkat lunak pada peralatan Vizirent tanpa seizin tim Vizirent, maka segala kerusakan yang terjadi pada peralatan tersebut akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh pihak penyewa.
21 PERANGKAT KERAS: Barangsiapa dengan sengaja menukar/mengganti bagian atau keseluruhan perangkat keras dari alat Vizirent tanpa seizin tim Vizirent, maka keanggotaan penyewa akan di blacklist dan penyewa dilaporkan kepada pihak berwajib.
22 KEBIJAKAN PEMESANAN AERIAL KAMERA/ DRONE
- Data rekaman tidak dapat dicopy penyewa hingga pelunasan invoice.
- Duplikat data rekaman disimpan Vizirent sebagai media promosi.
- Kru aerial hanya memulai instalasi aerial camera di lokasi tujuan dengan didampingi penanggung jawab yang memiliki ijin lokasi.
- Pilot aerial camera berhak menolak area take off yang diprediksi dapat merusak unsur internal navigasi, satelit, kompas, transmisi, dsb (area dekat BTS, pemancar satelit, terestrial, medan magnet, dll), atau area yang membahayakan unsur eksternal (makhluk hidup, bangunan khusus, dll)
- Berdasarkan alasan keamanan (rusaknya navigasi, daya, rescue area) dan alasan peraturan pemerintah berupa area terlarang (dekat bandara, objek vital) maka jarak terbang horizontal maksimum 500 meter dan vertical 120 meter, dengan kondisi yang ideal.
- Setiap insiden kecelakaan atau faktor teknis lainnya sehingga shooting tidak dapat dilanjutkan sebagian atau sama sekali, maka penyewa tidak dapat menuntut apapun kepada Vizirent, termasuk setiap saat pilot membatalkan penerbangan karena kendala non teknis (faktor alam, hujan, badai, angin kencang, dll) maka pihak Vizirent akan melakukan refund 50% dari harga total paket aerial camera.
23 PERMASALAHAN: Segala bentuk permasalahan akan diusahakan selesai secara kekeluargaan namun jika sudah melewati batas kewajaran ataupun melanggar ketentuan sewa menyewa Vizirent, maka Vizirent berhak melaporkan penyewa kepada pihak berwajib.
24 BLACKLIST: Segala bentuk perbuatan yang merugikan Vizirent, dinilai tidak diselesaikan dengan tanggung jawab, sikap yang tidak kooperatif, rekam jejak buruk yang diulang-ulang, melanggar ketentuan sewa menyewa Vizirent, serta pertimbangan lainnya, akan mengakibatkan penyewa dimasukkan ke dalam blacklist.
25 UPDATE INFORMASI: Isi dari penjanjian sewa menyewa Vizirent, daftar harga dan cara penyewaan Vizirent dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Adalah kewajiban penyewa untuk mengikuti perkembangan informasi terbaru Vizirent melalui website resmi di www.vizirent.com.
26 PERSETUJUAN: Penyewa dengan sadar telah mengetahui, memahami, menyetujui, tunduk dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya segala ketentuan perjanjian sewa menyewa Vizirent sesuai dengan isi ter-update di website www.vizirent.com dalam rentang waktu tak terbatas selama penyewa melakukan transaksi dengan Vizirent.